Kamis, 31 Maret 2016

JASA BIDANG KONSTRUKSI, INFRASTRUKTUR DAN TAMBANG


1. Joint Operation Penambangan
Kerjasama dengan sistem:
  • Blasosem melakukan penambangan di areal pemilik Ijin Usaha Penambangan dengan target produksi tertentu.
  • Penjualan hasil usaha penambangan dilakukan oleh Blasosem dengan fee tertentu yang harus diberikan kepada pemilik Ijin Usaha Penambangan.
2. Kontraktor Hauling dan Mining
  • Kontraktor Hauling. Jasa pengangkutan bahan material hasil penambangan dari dan ketitik tertentu dengan hitungan nilai pekerjaan per-tonase per-kilometer. Unit produksi, manpower, bahan bakar minyak (bbm), dan perawatan unit sudah termasuk didalamnya.
  • Kontraktor Mining. Jasa penambangan bahan tambang dengan hitungan nilai pekerjaan dihitung per BCM Overburden. Unit produksi, manpower, bahan bakar minyak (bbm), perawatan unit, manajemen penambangan sudah termasuk di dalamnya.
3. Kontraktor Konstruksi
Jasa  Pelaksana Konstruksi atau jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan, dapat berupa pembangunan rumah, gedung, pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan saluran dan irigasi serta pertamanan

4. Pekerjaan Tanah (Earthwork/Earthmoving)
Jasa pelaksanaan pekerjaan tanah yang meliputi pembersihan dan pengupasan lahan (clearing & striping), penimbunan dengan material dari luar dan perataan serta pemadatan dengan kepadatan tertentu.

JASA BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA


1. Pengadaan Sumber Daya Manusia
Aktivitasnya mencakup:
  • Merekrut, menyeleksi, dan memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja untuk posisi-posisi yang dibutuhkan mitra perusahaan yang menjadi klien.
  • Melakukan seleksi test psikologi (psychotest) bila dipandang perlu dan disepakati mitra perusahaan dan melakukan tes kesehatan (medical test) kepada calon Tenaga Kerja.
  • Melakukan koordinasi dan pengaturan jadwal dengan calon Tenaga Kerja bila mitra perusahaan memandang perlu dilakukannya seleksi test keterampilan teknis (technical test/ground test).
 
2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
  • Mengelola keseluruhan Sumber Daya Manusia (Human Resources Management) TenagaKerja yang dibutuhkan dan dipekerjakan di mitra perusahaan yang didasarkan atas ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan/atau regulasi pemerintah yang berlaku. 
  • Aktivitasnya mencakup pembuatan kontrak kerja, administrasi data Tenaga Kerja, teknis penempatan, pembelian dan penyediaan pakaian kerja maupun alat pelindung diri (APD) untuk keselamatan kerja, penggajian, administrasi cuti, memberikan bimbingan (coaching), penegakan disiplin, sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
 3. Perekrutan Tenaga Kerja Berketerampilan
 
Merekrut, menyeleksi, dan memenuhi kebutuhan Tenaga Kerja Berketerampilan untuk posisi-posisi yang dibutuhkan mitra perusahaan yang diserahkan langsung untuk dikelola oleh mitra perusahaan (head hunter) .